Pernah Dengar Terapi Warna? Ternyata Beri Manfaat untuk Kesehatan Mental, Begini Penjelasannya

photo author
- Minggu, 19 Mei 2024 | 15:13 WIB
Ilustrasi terapi warna (IDN Times)
Ilustrasi terapi warna (IDN Times)

Realitasonline.id |Ya, terapi warna adalah sebuah metode terapi alternatif yang memanfaatkan warna dan cahaya untuk meningkatkan kesehatan mental dan fisik.

Terapi ini didasarkan pada keyakinan bahwa warna memiliki efek tertentu pada mood, emosi, dan keseimbangan energi tubuh.

Manfaat Terapi Warna untuk Kesehatan Mental:

Mengurangi stres dan kecemasan: Warna-warna tertentu seperti biru dan hijau dapat memberikan efek menenangkan dan membantu meredakan ketegangan.

Baca Juga: Detox Tubuh dengan Diet Konsumsi Gula! Benarkah Bemanfaat? Yuk Simak Ini Dia Penjelasannya

Meningkatkan mood dan energi: Warna-warna hangat seperti kuning dan oranye dapat meningkatkan semangat dan optimisme.

Membantu tidur: Warna-warna seperti biru dan ungu dapat membantu menenangkan pikiran dan tubuh, sehingga lebih mudah untuk tidur.

Meningkatkan fokus dan konsentrasi: Warna-warna seperti kuning dan hijau dapat membantu meningkatkan fokus dan konsentrasi.

Baca Juga: Yuk Bandingkan 2 Tipe Kepribadian MBTI dan Tingkat Kesopanannya: ISTJ dan ESTJ, Kamu yang Mana?

Meningkatkan kreativitas: Warna-warna seperti ungu dan merah dapat membantu merangsang kreativitas dan imajinasi.

Cara Melakukan Terapi Warna:

Memakai pakaian berwarna: Gunakan pakaian dengan warna-warna yang sesuai dengan tujuan Anda, misalnya biru untuk menenangkan diri atau kuning untuk meningkatkan energi.

Mengelilingi diri dengan warna: Dekorasi rumah atau ruangan kerja dengan warna-warna yang Anda sukai.

Baca Juga: Kalian Harus Tahu! 5 Fakta yang Menjadi Alasan Wanita Jepang Sangat Menyukai Pria Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tri Puji Astuti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X