Selain melakukan pemantauan di Pasar Flamboyan, Ketua KPPU juga melakukan pemantauan di beberapa distributor bawang putih.
Sebagai bentuk antisipasi, KPPU sudah mengidentifikasi penyebab kenaikan harga bawang putih di bulan Mei yang lalu, di mana kenaikannya mencapai 5,4%.
Harga bawang putih di China yang merupakan sumber utama impor bawang putih juga mengalami kenaikan.
Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan izin impor bawang putih sebesar 650 ribu ton, namun realisasi bawang putih masih rendah yaitu hanya mencapai angka 50.721 ton atau sebesar 27%.
Kendala pengadaan impor bawang putih saat ini disinyalir akibat tingginya harga bawang putih di China, yang mencapai 1.400–1.500 USD per ton atau sekitar Rp22 juta per ton.
Di Makassar sendiri, anggota KPPU Hilman Pujana mengungkapkan tujuan sidak ini untuk melihat pasar apakah bekerja sesuai supply–demand atau tidak.
“Jadi ada beberapa komoditas yang mengalami sedikit kenaikan, mungkin karena adanya isu soal kenaikan harga termasuk komoditas bawang putih. Tadi kita cek harga pada pedagang Rp660 ribu per karung 20kg jadi jika dibagi per kilo sekitar Rp33 ribu per kilonya,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Gula Tak Semanis Rasanya di Pasaran, KPPU Panggil PT SGN Dalami Mekanisme Alokasi Impor
Hilman menjabarkan jika harga bawang putih pada tingkat pengecer sekitar Rp40 ribu per kg dalam kondisi sudah bersih.
Di Medan, bawang merah menjadi sorotan tersendiri, di mana di pasar harganya mencapai Rp52 ribu per kg. Sedangkan untuk bawang putih sudah sesuai HET yang ditentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp32 ribu per kg.
Di Bandar Lampung, didapati harga bawang putih masih tinggi yakni berada pada kisaran Rp40 ribu per kg, sedangkan harga bawang merah mulai mengalami penurunan.
Berbeda dengan kondisi di Bandung, rata-rata harga bawang putih mencapai Rp42.300 per kg. Harga ini dinilai terlalu tinggi oleh 70% pedagang.
Selain itu, 60% pedagang melaporkan kenaikan harga ini telah menurunkan volume penjualan mereka.
Di Surabaya, ditemukan harga bawang putih ditingkat pengecer berkisar Rp42 ribu per kg (kating) dan Rp45 ribu per kg (sinco), sedangkan di tingkat grosir berkisar Rp31.500 per kg (sinco) dan Rp35.500 per kg (kating).