Biduan Nayunda Ditegur Hakim karena Tertawa Saat Ditanya Duit dari SYL

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 18:00 WIB
Biduan Nayunda Nabila Nizrinah saat di persidangan SYL (Berita Nasional)
Biduan Nayunda Nabila Nizrinah saat di persidangan SYL (Berita Nasional)

Realitasonline.id | Biduan Nayunda Nabila Nizrinah ditegur oleh hakim saat sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5), dengan Nayunda Nabila dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa: SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta.

Selama persidangan, Nayunda tertawa ketika hakim menanyakan alasan pemberian uang secara cuma-cuma dari SYL.

Insiden ini terjadi saat hakim meminta penjelasan tentang uang yang pernah ditransfer oleh Kasdi Subagyono kepada Nayunda. Menurut Nayunda, Kasdi pernah mengirimkan uang sebesar Rp20-25 juta.

Baca Juga: Unik ! Pria Ini Gunakan Kostum Ultraman di Acara Pernikahannya

"Transfer berapa?" tanya hakim.

"Kalau nggak salah nilainya 20 atau 25," jawab Nayunda.

"Rp20 atau Rp25 juta?" ujar hakim.

"Iya, ada 20, terus Rp4 juta setengah gitu. Karena ada mutasinya waktu itu," kata Nayunda.

Hakim kemudian meminta klarifikasi apakah uang tersebut diberikan atas permintaan Nayunda atau atas inisiatif Kasdi. Nayunda menegaskan bahwa tidak ada perjanjian terkait uang tersebut.

"Nggak ada (perjanjian) sih, Pak," kata Nayunda.

Baca Juga: Viral Seorang Adik Kandung Diduga Jadi Pelakor Suami Kakaknya Selama 3 Tahun

Ia juga menyebut bahwa Kasdi mengaku uang tersebut berasal dari SYL. Ketika hakim menanyakan alasan di balik pemberian uang tersebut, Nayunda mengatakan bahwa uang itu dikirim tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas.

"Tiba-tiba aja dikirim bukti transferan, terus saya bilang 'Makasih-makasih, Pak Kasdi'. Gitu, terus katanya 'Makasih sama Bapak'. Terus ya sudah 'Makasih, Pak'. Saya nggak tanya-tanya langsung lebih lanjut," jelas Nayunda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X