Wajib Dibaca! Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Kurban Berdasarkan 4 Mazhab

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 17:20 WIB
Ustaz Adi Hidayat Bagikan Doa Sebelum dan Sesudah Belajar (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)
Ustaz Adi Hidayat Bagikan Doa Sebelum dan Sesudah Belajar (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Realitasonline.id | Ustaz Adi Hidayat sering memberikan penjelasan mendalam tentang berbagai aspek hukum Islam.

Termasuk hukum kurban menurut empat mazhab utama dalam Islam.

Berikut adalah ringkasan mengenai hukum kurban menurut empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, berdasarkan penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan sumber-sumber klasik dari masing-masing mazhab:

1. Mazhab Hanafi

Hukum Kurban:

Dalam mazhab Hanafi, berkurban (udhiyah) dianggap wajib bagi setiap Muslim yang mukim (bukan musafir) dan mampu secara finansial.

Kewajiban ini terutama berlaku pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Dalil yang digunakan adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa siapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka ia tidak mendekat ke tempat salat kami (HR. Ahmad dan Ibn Majah).

2. Mazhab Maliki

Hukum Kurban:

Dalam mazhab Maliki, berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

Tidak sampai pada derajat wajib, namun sangat ditekankan bagi mereka yang mampu secara finansial.

Dalil yang digunakan adalah hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW berkurban setiap tahun, namun tidak menyebutkan secara eksplisit kewajiban yang berlaku untuk seluruh umat.

3. Mazhab Syafi'i

Hukum Kurban:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X