Realitasonline.id | Ustaz Adi Hidayat sering memberikan penjelasan mendalam tentang berbagai aspek hukum Islam.
Termasuk hukum kurban menurut empat mazhab utama dalam Islam.
Berikut adalah ringkasan mengenai hukum kurban menurut empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, berdasarkan penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan sumber-sumber klasik dari masing-masing mazhab:
1. Mazhab Hanafi
Hukum Kurban:
Dalam mazhab Hanafi, berkurban (udhiyah) dianggap wajib bagi setiap Muslim yang mukim (bukan musafir) dan mampu secara finansial.
Kewajiban ini terutama berlaku pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Dalil yang digunakan adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa siapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka ia tidak mendekat ke tempat salat kami (HR. Ahmad dan Ibn Majah).
2. Mazhab Maliki
Hukum Kurban:
Dalam mazhab Maliki, berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Tidak sampai pada derajat wajib, namun sangat ditekankan bagi mereka yang mampu secara finansial.
Dalil yang digunakan adalah hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW berkurban setiap tahun, namun tidak menyebutkan secara eksplisit kewajiban yang berlaku untuk seluruh umat.
3. Mazhab Syafi'i
Hukum Kurban:
Artikel Selanjutnya
Apakah Boleh Digabung Puasa Dzulhijjah dan Puasa Daud? Ternyata Ini Alasannya Menurut Ustaz Adi Hidayat
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Tags
Artikel Terkait
-
Apakah Boleh Digabung Puasa Dzulhijjah dan Puasa Daud? Ternyata Ini Alasannya Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Untuk Siapa Puasa Dzulhijjah? Ustaz Adi Hidayat Berikan Penjelasannya
-
Catat dengan Benar! Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Ini Waktu yang Tepat untuk Puasa Arafah
-
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Rangkaian Doa, Hikmah dan Amalan Khusus Bagi Orang yang Berqurban
-
Flasback Sejarah Islam, Ini Asal Usul Qurban Versi Ustaz Adi Hidayat