Dalam mazhab Syafi'i, berkurban juga dianggap sunnah muakkadah. Hal ini berarti sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu, namun tidak diwajibkan.
Dalilnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan bahwa berkurban adalah tindakan yang sangat dicintai Allah, tetapi tidak ada pernyataan eksplisit yang menyatakan kewajiban.
4. Mazhab Hambali
Hukum Kurban:
Dalam mazhab Hanbali, berkurban juga dianggap sunnah muakkadah. Seperti dalam mazhab Maliki dan Syafi'i, hal ini sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu.
Dalil yang digunakan serupa dengan mazhab lainnya, mengacu pada praktik Rasulullah SAW dan sahabat yang selalu berkurban, namun tidak menyatakan kewajiban secara eksplisit.
Penjelasan Tambahan oleh Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat menekankan pentingnya memahami perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab ini dengan bijak dan saling menghormati.
Setiap mazhab memiliki dalil dan argumen yang kuat berdasarkan hadis dan praktik sahabat.
Beliau juga menekankan bahwa jika seseorang mampu secara finansial, sebaiknya melaksanakan kurban sebagai bentuk syukur kepada Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW, terlepas dari mazhab mana yang diikuti.
Kesimpulan
Hukum kurban menurut empat mazhab utama dalam Islam adalah sebagai berikut:
Mazhab Hanafi: Wajib bagi yang mampu.
Mazhab Maliki: Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Mazhab Syafi'i: Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).