Realitasonline.id | Buya Yahya memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai hukum qurban bagi yang mampu dan tidak mampu.
Berikut adalah poin-poin utama dari penjelasan Buya Yahya:
Hukum Qurban bagi yang Mampu
Sunnah Muakkadah:
Penjelasan: Qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi mereka yang mampu secara finansial.
Meskipun bukan wajib, pelaksanaannya sangat ditekankan karena merupakan bentuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalil: Buya Yahya sering menyebutkan hadits dan pendapat ulama yang menunjukkan betapa dianjurkannya berqurban bagi yang mampu.
Misalnya, hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) dan tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami."
Kemampuan Finansial:
Definisi: Yang dimaksud dengan mampu adalah memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarga.
Jika seseorang memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membeli hewan qurban setelah memenuhi semua kebutuhan dasar, maka dia dianggap mampu.
Prioritas: Buya Yahya menjelaskan bahwa prioritas utama adalah kebutuhan pokok. Jika kebutuhan pokok belum terpenuhi, maka tidak ada kewajiban atau anjuran untuk berqurban.
Hukum Qurban bagi yang Tidak Mampu