Realitasonline.id | Menurut Ustaz Adi Hidayat dan beberapa ulama lainnya, terdapat beberapa pendapat mengenai hukum memotong rambut dan memotong kuku bagi orang yang berniat untuk berkurban.
Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
"Apabila kalian melihat hilal (bulan sabit) Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya." (HR. Muslim)
Pendapat Ulama
Pendapat yang Mengharamkan: Beberapa ulama, termasuk yang disebutkan oleh Ustaz Adi Hidayat, memahami hadits ini sebagai larangan yang menunjukkan pengharaman.
Mereka berpendapat bahwa orang yang berniat untuk berkurban tidak diperbolehkan memotong rambut dan kuku sejak masuknya tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
Pendapat ini didasarkan pada teks hadits yang tampaknya menunjukkan larangan yang tegas.
Pendapat yang Memakruhkan: Ada juga ulama yang berpendapat bahwa larangan dalam hadits tersebut menunjukkan makruh, bukan haram.
Makruh berarti sebaiknya dihindari, tetapi jika dilakukan tidak berdosa.
Mereka berargumen bahwa larangan tersebut bersifat anjuran untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban, namun tidak sampai pada derajat haram.
Pendapat yang Membolehkan: Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa larangan dalam hadits tersebut bukanlah larangan mutlak dan tidak berlaku untuk semua kondisi.
Mereka menginterpretasikan hadits tersebut sebagai anjuran yang tidak mengikat, sehingga tetap diperbolehkan memotong rambut dan kuku jika memang diperlukan.