Dugaan Kartel Tiket Ferry Batam Singapura, DPRD Kepri Dukung KPPU Tuntaskan

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 17:56 WIB
DPRD Kepri lakukan dialog dengan KPPU terkait dugaan kartel tiket Ferry Batam-Singapura. (Realitasonline.id/Dok)
DPRD Kepri lakukan dialog dengan KPPU terkait dugaan kartel tiket Ferry Batam-Singapura. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | MEDAN - DPRD Kepulauan Riau (Kepri) mengunjungi KPPU untuk menyampaikan keluhan masyarakat Kepri terkait Harga tiket Batam Singapura yang mencekik leher.

DPRD Kepri terdiri dari Ketua Komisi 2 Wahyu Wahyudin, Sekretaris Komisi 2 Sahat Sianturi, dan angota komisi Eis Aswati, Rudy Chua dan Muhaimin Ahmad Nasution.

Kunjungan itu diterima oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia serta Kepala Bagian Administrasi Devi Lucy Y.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Selatan Tanam 1000 Pohon

Mengawali pertemuan, mewakili DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menyampaikan keluhan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau terkait harga tiket Ferry Batam Singapura yang masih tergolong mahal dan tidak wajar.

Sebelum pandemi Covid-19, harga berkisar antara Rp390.000 (PP) hingga Rp450.000 (PP), namun setelah Pandemi Covid-19 pada Bulan April 2022, harga meroket hingga Rp800.000 (PP).

Sempat terjadi penurunan pada Juni 2022 menjadi Rp700.000 (PP) setelah mendapat perhatian Gubernur Kepulauan Riau.

Adapun saat ini harga tiket tersebut berkisar antara Rp760.000 (PP) - Rp780.000 (PP).

Kenaikan harga ferry Batam-Singapura jauh lebih signifikan dibandingkan dengan ferry Batam-Johor yang jarak tempuhnya lebih jauh. Untuk ferry Batam-Singapura, terjadi kenaikan 66,67%, sementara untuk ferry Batam-Johor, kenaikan harga hanya sekitar 22,73%, terang Wahyu.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Komunitas dan IDX Mobile Jadi Andalan, Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

Sahat Sianturi mengatakan DPRD membawa aspirasi masyarakat Kepri yang memerlukan informasi terkait perkembangan penyelidikan tiket Ferry rute Batam Singapura yang sedang ditangani oleh KPPU.

Menurutnya, kenaikan harga tiket pada level harga yang sama dan waktu yang bersamaan adalah fakta telah terjadi kongkalingkong dalam penentuan tarif tersebut. Terlebih lagi struktur pasar ferry Batam-Singapura bersifat oligopoli.

Dengan kewenangan yang ada, KPPU dapat segera menindak pelaku usaha ferry Batam-Singapura karena perilakunya telah menghambat persaingan dan berdampak buruk bagi sektor pariwisata di Batam dan Singapura, kata Sahat.

Rudy Chua menambahkan bahwa Ia berharap agar KPPU segera dapat menuntaskan penyelidikan terkait dugaan kartel tiket Ferry Batam-Singapura, meskipun dapat dimaklumi bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Masyarakat dan DPRD sudah menunggu cukup lama. Kami juga sudah mencoba mendorong pelaku usaha untuk masuk ke pasar ferry Batam-Singapura, namun memang butuh waktu lama dan pemenuhan persyaratan dari Maritim & Port Authority of Singapore (MPA) tidak mudah bagi pemain baru masuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X