Untuk itu kami berharap KPPU segera menuntaskan dari sisi penegakan hukum” jelas Rudy.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa saat ini KPPU tengah memperkuat alat bukti yang mendukung dugaan adanya kesepakatan dalam menentukan tarif tiket ferry Batam-Singapura.
Kami akui bahwa alat bukti yang kami miliki belum lengkap karena beberapa pelaku usaha yang berkedudukan di Singapura belum kooperatif dalam menyampaikan data yang kami minta. Tahap selanjutnya kami akan panggil terlapor, ujar Ridho.
Apabila terlapor telah kita panggil secara patut mereka juga tidak hadir, maka akan kita limpahkan tanpa keterangan dari pihak terlapor, ujar Ridho lagi.
Menutup pertemuan, Ridho mengapresiasi dukungan DPRD Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri kepada KPPU untuk segera menuntaskan penyelidikan ini.
Ridho menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI yang ada di Singapura dan Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), serta pihak-pihak lain di Batam yang dapat membantu mempercepat proses pengumpulan alat bukti.(HZ)