Shopee Diduga Langgar Layanan Jasa Pengiriman Barang Ajukan Permohonan Perubahan Perilaku ke Majelis Komisi KPPU

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 09:43 WIB
Majelis Komisi KPPU dalam sidang yang menghadirkan terlapor PT Shopee Internasional Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat. (Realitasonline.id/Dok)
Majelis Komisi KPPU dalam sidang yang menghadirkan terlapor PT Shopee Internasional Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | JAKARTA - PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat mengajukan permohonan perubahan perilaku ke kantor KPPU.

Permohonan perubahan perilaku yang diajukan Shopee dan Nusantara Ekspres Kilat atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman Barang (Kurir) di Platform Shopee.

Sidang Majelis Komisi telah dilaksanan pada Kamis (20/6/2024) lalu di Kantor KPPU Jakarta.

Baca Juga: Jajal Kekuatan Uji Coba, Tim Futsal PWI Sumut Menang atas Tim Tirtanadi

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando dengan Anggota
Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor, Shopee (Terlapor I) dan Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II) beserta kuasa hukumnya.

Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku.

Di sidang ini Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut.

Untuk itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.

Baca Juga: Posko Kawal Hak Pilih Diluncurkan, Bawaslu Taput Tegaskan PKD Kawal Proses Coklit

Poin-poin dalam Pakta tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.

Majelis Komisi juga menyampaikan apabila di kemudian hari ditemukan bukti atas pelanggaran yang sama oleh para Telapor, maka KPPU berwenang untuk menangani pelanggaran tersebut.

Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan perkara seperti biasa, kata Ketua Majelis Komisi tegas.

Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Pakta Integritas pada tanggal 25 Juni 2024.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.(HZ)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X