APINDO Libatkan KPPU Sosialisasikan Kepatuhan Persingan Usaha

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 28 Juni 2024 | 10:53 WIB
APINDO dan KPPU sosialisasikan kepatuhan persaingan usaha yang dihadiri 100 pelaku usaha. (Realitasonline.id/Dok)
APINDO dan KPPU sosialisasikan kepatuhan persaingan usaha yang dihadiri 100 pelaku usaha. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | JAKARTA - Untuk mencegah pelanggaran persaingan usaha dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta kompetitif, APINDO libatkan KPPU.

Keterlibatan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Kegiatan sosialisasi itu mengangkat tema upaya pencegahan pelanggaran UU No. 5/1999 dan telah dilaksanakan kemarin pada Kamis 13 Juni 2024 di Kantor APINDO.

Baca Juga: Jemaah Kloter 4 Tiba di Tanah Air, PPIH Medan: Kembali dalam Keadaan Sehat dengan Wajah Berseri-seri

Sekitar 100 pelaku usaha besar di berbagai bidang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut.

Pembicara yang hadir pada sosialisasi itu Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto, serta dimoderatori oleh Ketua Komite Kebijakan Sektoral APINDO Candra Wahjudi.

Ketua KPPU menyampaikan materi mengenai sanksi pelanggaran UU No. 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha.

Digarisbawahi, kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Baca Juga: Genap Berusia 24 Tahun, KPPU Bertekad Lakukan Transformasi Kelembagaan

Fanshurullah Asa juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum sekaligus pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.

Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha, ujar Ifan panggilan akrab Ketua KPPU.

Ifan juga menyatakan kolaborasi dengan APINDO sebagai "pintu masuk" untuk sosialisasi yang sangat efektif, mengingat APINDO memiliki anggota sebanyak 12 ribu pelaku usaha.

Dengan kolaborasi ini program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien, tambahnya.

Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum APINDO menyambut baik inisiatif KPPU.

Ia menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota APINDO dan mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan KPPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X