TOK ! KPPU Sidangkan Google, Investigator Jelaskan Dugaan Pelanggaran Google Play Billing System

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 18:40 WIB
Sidang dengan agenda pemaparan dugaan pelanggaran oleh Investigator KPPU diketuai Hilman Pujana dan angota majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. (Realitasonline.id/Dok)
Sidang dengan agenda pemaparan dugaan pelanggaran oleh Investigator KPPU diketuai Hilman Pujana dan angota majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | JAKARTA - Sidang perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 terkait penerapan Google Play Billing System kembali digelar KPPU.

Sidang itu sempat ditunda KPPU lantaran belum lengkapnya administrasi surat kuasa terlapor pada sidang Majelis Komisi pemeriksaan pendahuluan I pada 20 Juni 2024 lalu.

Sidang dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh Investigator ini diketuai Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis, Jumat 28/6/2024.

Baca Juga: 75 Panwascam dan 204 PKD se Asahan Ikuti Rakernis

Dalam paparannya, Investigator menyampaikan telah terdapat cukup
bukti atas terjadinya pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 oleh Google LLC sebagai terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Google LLC yang dalam sidang diwakili kuasa hukumnya, diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.

Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tariflayanan/fee kepada aplikasi sebesar 15 hingga 30 persen dari pembelian.

Baca Juga: Keciduk Selingkuh Dari iMessage, Apple di Gugat hingga Rp104 M

Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi:

(i) aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video)
(ii) aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim
(iii) aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan)
(iv) aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan
lainnya).

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.

Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store.

Sementara, Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X