Baca Juga: Puluhan Karyawan Bank Dipecat, Keciduk Pura-pura Kerja !
Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha.
Investigator juga menyebut akibat perilaku Google LLC melalui
kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP pada 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Gedung kantor KPPU Jakarta.
Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak 20 Juni 2024 dan berakhir pada 31 Juli 2024.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/.(HZ)