Apa Hukum Menemukan Uang di Jalan? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Berdasarkan Pandangannya

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 09:11 WIB
Ustaz Adi HIdayat Sebut Modal Utama Bisnis (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)
Ustaz Adi HIdayat Sebut Modal Utama Bisnis (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Realitasonline.id | Menurut Ustaz Adi Hidayat, menemukan uang di jalan memiliki aturan tertentu dalam Islam yang harus diperhatikan.

Berikut adalah penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan Ustaz Adi Hidayat:

Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

 

Hukum Menemukan Barang (Luqatah):

Dalam Islam, menemukan barang yang hilang atau uang di jalan disebut dengan istilah "luqatah."

Hukum luqatah adalah wajib diumumkan terlebih dahulu sebelum boleh dimanfaatkan oleh orang yang menemukan.

 

Mengumumkan Barang Temuan:

Ustaz Adi Hidayat menyarankan agar orang yang menemukan uang di jalan harus mengumumkannya terlebih dahulu.

Pengumuman bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberitahukan di tempat umum atau menggunakan media sosial.

Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pemilik asli untuk mengklaim barangnya.

 

Menunggu Selama Satu Tahun:

Dalam beberapa pendapat, seperti yang diajarkan dalam mazhab Syafi'i, barang temuan harus diumumkan dan disimpan selama satu tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X