Apa Hukum Menemukan Uang di Jalan? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Berdasarkan Pandangannya

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 09:11 WIB
Ustaz Adi HIdayat Sebut Modal Utama Bisnis (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)
Ustaz Adi HIdayat Sebut Modal Utama Bisnis (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Jika selama periode tersebut tidak ada yang mengklaim, maka barang tersebut boleh digunakan oleh penemunya atau disedekahkan.

 

Sedekah atas Nama Pemilik Asli:

Jika penemu merasa tidak nyaman menggunakan barang temuan atau tidak ada cara untuk mengumumkannya dengan efektif, maka uang tersebut boleh disedekahkan atas nama pemilik asli.

Jika nanti pemilik asli muncul dan mengklaim uangnya, penemu harus menggantinya sesuai jumlah yang ditemukan.

 

Kondisi Uang Kecil atau Tidak Bernilai:

Jika uang yang ditemukan jumlahnya sangat kecil dan sulit diumumkan, Ustaz Adi Hidayat menyarankan untuk langsung mensedekahkannya.

Dalam hal ini, karena nilai uang tidak seberapa, mengumumkan secara formal mungkin tidak praktis.

Dalil dan Referensi

 

Hadits tentang Luqatah:

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa menemukan barang temuan, hendaklah ia mencari tahu identitas pemiliknya selama satu tahun." (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Dalil Al-Quran tentang Amanah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X