Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menekankan pentingnya menjaga amanah, termasuk barang temuan yang harus dikembalikan kepada pemiliknya jika memungkinkan.
Jika menemukan uang di jalan, langkah-langkah yang sebaiknya diambil adalah:
Mengumumkan penemuan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pemilik asli untuk mengklaimnya.
Menyimpan uang tersebut selama satu tahun sambil terus mengumumkannya.
Jika pemilik tidak ditemukan, uang tersebut boleh digunakan oleh penemu atau disedekahkan atas nama pemilik asli.
Jika nilai uang sangat kecil, boleh langsung disedekahkan jika mengumumkannya tidak praktis.
Pendekatan ini membantu menjaga amanah dan memastikan bahwa barang temuan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. (MIF)***