Apa Hukum Menemukan Uang di Jalan? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Berdasarkan Pandangannya

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 09:11 WIB
Ustaz Adi HIdayat Sebut Modal Utama Bisnis (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)
Ustaz Adi HIdayat Sebut Modal Utama Bisnis (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menekankan pentingnya menjaga amanah, termasuk barang temuan yang harus dikembalikan kepada pemiliknya jika memungkinkan.

Jika menemukan uang di jalan, langkah-langkah yang sebaiknya diambil adalah:

Mengumumkan penemuan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pemilik asli untuk mengklaimnya.

Menyimpan uang tersebut selama satu tahun sambil terus mengumumkannya.

Jika pemilik tidak ditemukan, uang tersebut boleh digunakan oleh penemu atau disedekahkan atas nama pemilik asli.

Jika nilai uang sangat kecil, boleh langsung disedekahkan jika mengumumkannya tidak praktis.

Pendekatan ini membantu menjaga amanah dan memastikan bahwa barang temuan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. (MIF)***

Halaman:
Mahalini Lakukan Operasi Hidung, Ustaz Adi Hidayat Berikan Pendapatnya Berdasarkan Pandangan Islam

Artikel Selanjutnya

Mahalini Lakukan Operasi Hidung, Ustaz Adi Hidayat Berikan Pendapatnya Berdasarkan Pandangan Islam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X