Baca Juga: Penipuan Lowongan Kerja, Warga Sekitar Sering Dengar Orang Teriak-teriak
Namun, Pemprov Banten dan Dinas Pendidikan memastikan bahwa tidak ada gangguan signifikan terhadap proses pendidikan di SMAN 8 Tangerang Selatan.
Al Muktabar menambahkan bahwa semua pihak, termasuk ahli waris, harus menghormati putusan pengadilan terkait status lahan tersebut.
"Kita mengharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum dan putusan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Penyegelan yang dilakukan ahli waris dengan alasan pajak yang belum dibayar menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan lahan dan tanggung jawab pembayaran pajak.
Baca Juga: Sopir Taksi Online di Jakarta Lecehkan Perempuan Lumpuh
Namun, dengan pernyataan tegas dari Pemprov Banten, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terus berupaya untuk menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar di SMAN 8 Tangerang Selatan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pendidikan tidak terganggu dan hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi," ujar Tabrani.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan lahan dan properti yang digunakan untuk fasilitas pendidikan.
Baca Juga: Usai Terlibat Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang kini Bebas
Pemerintah Provinsi Banten berjanji akan terus berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
SMAN 8 Tangerang Selatan, yang berlokasi di Cirendeu, Ciputat Timur, merupakan salah satu sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dengan adanya penyegelan ini, pemerintah daerah bertekad untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut demi kelangsungan pendidikan di wilayah tersebut.