realitasonline.id - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dibahas di DPR memuat banyak hal dan peraturan-peraturan baru dalam bidang hukum, demi mengikuti perkembangan zaman dan inflasi (dari segi denda).
Di antara sekian banyak terobosan dan hal baru yang termuat dalam RKUHP, ada satu pasal yang saat ini sedang menjadi perdebatan dan pembicaraan hangat, yaitu pasal 293 RKUHP.
Pasal 293 RKUHP ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal ini sekarang tenar dengan sebutan “pasal santet”, karena dianggap menyasar praktik ilmu gaib yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk mencelakakan orang lain.
Selama ini, perdebatan dan pembahasan hanya berkutat pada masalah santet ansich, dari berbagai aspek: pembuktian santet, irasional-nya santet, dst.
Jika sendiri melihat, bahwa „pasal santetā ini tidaklah menyasar kelakuan santet-nya, akan tetapi lebih kepada dukun santetnya.
Tujuan utama dari pasal ini bukanlah obyeknya, akan tetapi subyeknya. Santet itu absurd, irasional, tidak logis, dan tidak mungkin dibuktikan.
Akan tetapi pelaku (dukun) santet, sepanjang orang tersebut menyatakan bahwa dirinya mempunyai kekuatan gaib, menawarkan, dan/atau memberikan bantuan jasa terhadap orang lain, adalah sesuatu yang nyata dan konkret.
Chairul Huda, salah seorang Tim Perumus RKUHP, jauh-jauh hari telah menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan pemahaman masyarakat terkait substansi pasal santet.
Perdebatan yang ada lebih mengarah ke soal pembuktian,
padahal santet tidak perlu (dan tidak bisa) dibuktikan karena sulit diterima secara logis.
Justru yang harus dibuktikan adalah penyebarluasan kemampuan santet yang dimiliki seseorang, baik bertujuan mencari keuntungan maupun tidak.
Ranah hukum bukanlah tempat untuk membuktikan ada atau tidaknya santet.
Substansi Pasal 293 RKUHP adalah pasal penipuan menggunakan klaim santet. Perbedaan antara Pasal 293 RKUHP dengan delik penipuan biasa terletak pada jika penipuan biasa ada korban, sedangkan Pasal 293 ini tidak mengharuskan
adanya korban.