Pasal Santet Atau Penipuan Santet Masih Jadi Perdebatan Sengit

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:15 WIB
Pasal Santet Atau Penipuan Santet Masih Jadi Perdebatan Sengit
Pasal Santet Atau Penipuan Santet Masih Jadi Perdebatan Sengit

Santet itu irasional, tidak logis, dan tidak nyata. Dengan berpijak kepada fakta tersebut, maka apabila ada seseorang yang mengklaim bahwa dia memiliki kemampuan untuk melakukan santet, apalagi menyebarkan klaim tersebut, terlepas dari fakta bahwa orang tersebut mampu atau tidak mampu melakukan
santet, akan kena delik pasal ini.

Pasal 293 RKUHP ayat (1) menyasar bagi pelaku delik yang melakukan tindakannya secara sporadis dan tidak berkelanjutan, sedangkan ayat (2) melingkupi segala tindakan dilakukan dengan kontinuitas dan bertujuan mencari keuntungan (mata pencaharian).

Santet memang irasional, tetapi di kalangan masyarakat Indonesia „dunia santet‟ sudah sangat akrab sejak dulu. Bahkan, hingga era digital yang sudah sangat pesat ini pun, kasus-kasus santet masih sangat banyak bergulir di masyarakat.

Sejumlah media pun, masih meletakkan berita kasus santet ini dengan porsi yang cukup besar. Seperti pemberitaan warga yang diduga dukun santet, dihakimi massa, diambil sumpah pocong bahkan sampai ada yang dibakar.

Itu menunjukkan, kasus santet masih menjadi persoalan di tengah masyarakat, tidak hanya kalangan pedesaan juga di perkotaan.

Dan, karena belum ada payung hukum ayng mengatur kasus itu, maka biasanya massa yang mengambil alihnya seperti melalui aksi sumpah pocong atau pengoroyokan tadi.

Adalah rancangan hukum yang sedang dibahas kalangan dewan itu juga merupakan bentuk aspirasi dari apa yang terjadi di masyarakat.

Juga, masih jamak kita temukan iklan-iklan tentang klaim praktik ilmu gaib yang bertujuan mencelakakan orang lain dilakukan secara terang-terangan di media cetak maupun elektronik, juga lewat pamflet dan selebaran di pinggir jalan.

Sama sekali tidak ada jaminan isi dari iklan tersebut adalah fakta dan riil. Dengan asumsi bahwa santet itu tidak ada-lah Pasal 293 RKUHP dibuat, sehingga apabila ada orang yang mengklaim bahwa mereka mampu melakukan santet, secara otomatis dianggap sebagai penipuan.

Pembuktian tindak pindana penipuan klaim santet ini tidaklah sulit, Jimly Asshiddiqie memberikan gambaran bahwa hanya dengan mengamati apakah „sang dukun‟ terbukti menawarkan diri dan memberikan tarif kepada si klien, maka dukun tersebut dapat dikenai pasal penipuan memakai santet.

Dengan gambaran di atas, sangat tidak tepat jika Pasal 293 RKUHP ini diberi label “pasal santet”, akan tetapi lebih tepat jika diberi label “pasal penipuan santet”.

Sampai saat ini, sangat banyak masyarakat yang tertipu oleh klaim-klaim tidak benar dari orang-orang yang mengaku bahwa meraka adalah dukun santet/orang pintar, dan masyarakat tidak mampu melakukan upaya hukum apapun terhadap penipuan yang mereka alami.

Pasal ini berusaha untuk menghilangkan kejadian penipuan yang bermodus praktik ilmu gaib.

Alih-alih membahas hal yang gaib, berpendapat bahwa Pasal 29 RKUHP ini adalah bentuk rasionalitas perumus RKUHP dalam menyikapi perkembangan zaman yang semakin canggih dan modern di mana teknologi dan ilmu pengetahuan berkembang dengan sangat pesat.

Rasionalitas itu berbentuk pemidanaan yang nantinya akan berujung kepada penghapusan segala macam praktek Ilmu Ghaib, juga klaim-klaim sesat irasional lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cut Yuli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X