Wajib Baca! Santet dalam RKUHP Hanya Delik Formal: Kegiatan santet sendiri tidak diatur karena sulit dibuktikan secara hukum

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 16:08 WIB
Wajib Baca! Santet dalam RKUHP Hanya Delik Formal: Kegiatan santet sendiri tidak diatur karena sulit dibuktikan secara hukum
Wajib Baca! Santet dalam RKUHP Hanya Delik Formal: Kegiatan santet sendiri tidak diatur karena sulit dibuktikan secara hukum

Alfons berharap, jika fenomena santet mau dimasukkan menjadi delik dalam KUHP, sebaiknya ilmu pengetahuan mengkaji hubungan sebab-akibat itu secara ilmiah. “Ini menjadi persoalan baru yang tidak selesai-selesai karena tidak mudah dibuktikan. Bisa menimbulkan ketidakpastian hukum atau multitafsir,” tuturnya.

Senada, pakar hukum pidana Andi Hamzah menganggap santet merupakan perbuatan yang tidak bisa dibuktikan secara yuridis. Dia tidak menampik ada beberapa hal di dunia yang tidak bisa dipecahkan dengan ilmu pengetahuan. Sebagai solusi, delik pidana dalam Pasal 293 RKUHP dibuat untuk menjerat pelaku di tataran hulu.

Apabila ada orang yang mengaku bisa melakukan santet, orang itu sudah dapat dihukum. Ibarat mau membendung banjir di Jakarta, jangan biarkan hutan di Puncak ditebang. “Kalau ada orang mengaku-ngaku sebagai ahli santet, langsung bisa dihukum. Apa ternyata bisa atau tidak, sudah tidak menjadi persoalan,” terang Andi.

Libatkan Pakar Santet
Andi mengisahkan dulu dirinya melihat seorang ibu yang yang sering membasuh mukanya setiap pagi dengan bara api tanpa terluka sedikitpun. Ketika ditanya bagaimana mempelajari ilmu tersebut, si ibu tidak tahu karena tidak pernah ada yang mengajarinya. Kemampuan itu dia peroleh secara turun-temurun.

Sama halnya dengan ilmu gaib. Penjeratan di hulu menjadi penawaran alternatif untuk mengatasi fenomena santet yang tidak bisa dijelaskan dengan ilmu pengetahuan. Andi menilai, jika di tataran hulu sudah ditutup, tidak menjadi masalah orang yang mengaku bisa melakukan santet itu melakukan perbuatan atau tidak.

Akan tetapi, pengaturan di tataran hulu dirasa tidak cukup oleh politikus sekaligus paranormal Permadi. Menurut dia, tanpa melakukan pengaturan terhadap kegiatan santet, delik Pasal 293 RKUHP hanya menjadi delik formil. “Kalau delik materil, tanpa mengikutsertakan santetnya sendiri tidak akan bisa membuktikan,” katanya.

Permadi menyayangkan fenomena santet di Indonesia tidak diteliti secara khusus dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Sementara, di luar negeri ilmu gaib itu menjadi sesuatu yang sangat berharga untuk dikaji, meski di luar nalar. Di Inggris contohnya, sudah pernah dilakukan tes penyembuhan oleh dokter dan paranormal.

Sepuluh 10 dokter dan 10 paranormal diuji untuk menyembuhkan seseorang yang sakit parah. Permadi menceritakan, dokter mengambil sample darah untuk diteliti di laboratorium, sedangkan paranormal dengan cara lain. Setelah diadu dan dinilai dokter-dokter handal, ternyata hasilnya lebih tepat paranormal dan itu fakta.

Dengan demikian, Permadi meminta apabila DPR melakukan pembahasan mengenai delik santet, sebaiknya mengikutsertakan pula ahli-ahli di bidang santet. “Kalau masalah santet dibikin sendiri oleh ahli-ahli yang tidak mengerti santet, bahkan tidak mengakui santet itu ada, lebih baik tidak usah (dibuat delik santet),” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cut Yuli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X