Pemerintah Resmi Hapus dan Larang Praktik Sunat Perempuan

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 19:36 WIB
bayi (website : Halodoc)
bayi (website : Halodoc)

Realitasonline.id-Jakarta | Pada tanggal 30 Juli 2024, pemerintah Indonesia mengumumkan keputusan penting melalui Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan baru yang secara resmi menghapus praktik sunat perempuan di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini diumumkan sebagai langkah untuk melindungi hak asasi dan kesehatan perempuan.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, pemerintah menyatakan bahwa praktik sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan dan justru dapat membahayakan kesehatan fisik dan psikologis perempuan.

"Sunat perempuan adalah praktik yang tidak berdasarkan ilmu medis dan berisiko tinggi terhadap kesehatan perempuan. Melalui PP Kesehatan ini, kita melindungi generasi perempuan Indonesia dari bahaya praktik tersebut," tegas seorang pejabat kesehatan.

Baca Juga: Kelurahan Jatinegara Binjai Utara Diduga Palsukan Surat Ahli Waris Berlanjut di PTUN Medan, Kuasa Hukum Darnel Tampubolon: Panitera Berbohong

PP Kesehatan ini tidak hanya melarang praktik sunat perempuan tetapi juga mengatur sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar.

Mereka yang terlibat dalam praktik ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenakan hukuman pidana. Selain itu, tenaga medis yang terlibat dalam praktik ini akan dicabut izin praktiknya.

Keputusan ini didasarkan pada berbagai kajian dan rekomendasi dari organisasi kesehatan dunia serta lembaga-lembaga hak asasi manusia.

Berdasarkan informasi, banyak negara di dunia telah melarang praktik sunat perempuan karena dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga: Brand Skincare Korea Telah Lama Dipercaya Terampuh Bikin Kulit Glowing dan Awet Muda

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri telah menyatakan bahwa sunat perempuan tidak memberikan manfaat medis dan justru dapat menyebabkan komplikasi serius.

Namun, keputusan ini juga menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah ini karena dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan hak asasi perempuan. 

Di sisi lain, masih ada kelompok masyarakat yang menolak keputusan ini karena alasan budaya dan tradisi.

Mereka menganggap bahwa sunat perempuan adalah bagian dari adat dan tradisi yang sudah berlangsung lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X