Starlink Hadir di Indonesia KPPU Minta Masukan dari 7 Narasumber, Ini Rekomendasinya!

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:11 WIB
KPPU gelar FGD untuk melakukan kajian dengan hadirnya Starlink pada Industri Jasa Penyedia Layanan Internet di Indonesia. (Realitasonline.id/Dok)
KPPU gelar FGD untuk melakukan kajian dengan hadirnya Starlink pada Industri Jasa Penyedia Layanan Internet di Indonesia. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | JAKARTA - KPPU kembali menggelar FGD terkait kehadiran Starlink di Kantor Pusat KPPU Jakarta, kemarin.

Pada FGD tersebut KPPU menghadirkan anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebagai narasumber.

Mereka dihadirkan untuk didengarkan masukannya terhadap kajian
kehadiran Starlink pada bisnis layanan jasa internet di Indonesia.

Baca Juga: Rambah Jawa Timur, PGN Optimis Kerjasama dengn PT LNG Bisa Raup Untung

Dalam FGD diperoleh informasi bahwa Starlink telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk berbisnis di Indonesia, serta pentingnya Starlink untuk memberdayakan tenaga kerja dan industri dalam negeri.

Dalam FGD yang dipimpin oleh anggota KPPU Hilman Pujana, dan dihadiri jajaran anggota KPPU seperti Eugenia Mardhanugraha, Budi Joyo Santoso, dan Mohammad Reza tersebut, para narasumber memberikan pandangannya terkait beroperasinya Starlink di Indonesia.

Baca Juga: DJP SUMUT I Gelar Pajak Bertutur 2024 di SMA Negeri 4 Medan, Senggol soal Dana BOS

Berikut Masukan dari para Narasumber:

1. Kehadiran Starlink di Indonesia harus diikuti dengan pemenuhan kewajiban dan hak yang sama dengan penyelenggara lainnya.

Jadi Starlink perlu memperhatikan bagaimana kontribusi terhadap sumber pemasukan bagi Indonesia, mengingat saat ini perangkat
yang digunakan dalam instalasi Starlink sepenuhnya diproduksi oleh asing.

Sehingga dirasa perlu untuk peningkatan pemberdayaan manufaktur dalam negeri yang dalam hal ini penerapan aturan minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi Starlink.

Tidak hanya dari segi perangkatnya saja, kehadiran Starlink juga perlu memperhatikan keterlibatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

2. Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi, menyebut Starlink telah memenuhi berbagai kewajiban untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kewajiban yang telah dipenuhi meliputi Hak Labuh Satelit dan Izin Stasiun Radio (ISR) Angkasa dengan masa laku 1 tahun, dengan 6 jenis perangkat Starlink telah bersertifikasi termasuk perangkat antena gateway, router dan antena user terminal.

Selain itu, Starlink sudah memiliki Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk Penyelenggaraan Jaringan Tertutup Melalui Media VSAT dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet (ISP) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin
Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Media VSAT dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X