100 Hari Kerja, Ini Terobosan Perkara Persaingan Usaha yang Telah Ditangani KPPU Senggol juga soal Starlink

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 11:05 WIB
Ketua dan Anggota KPPU paparkan capaian perkara persaingan usaha yang telah ditangani pada 100 hari kerja. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua dan Anggota KPPU paparkan capaian perkara persaingan usaha yang telah ditangani pada 100 hari kerja. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | JAKARTA - Pada 100 hari kerja KPPU telah melakukan berbagai terobosan di sektor utama yang menjadi

fokus yakni pasar digital, ketahanan pangan, energi dan migas, infrastruktur dan konstruksi.

Terobosan itu mampu membentuk pondasi bagi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan untuk lima tahun mendatang.

Terbilang beberapa capaian yang ditorehkan anggota KPPU periode V yang patut menjadi perhatian. Sebagai informasi, dalam pernyataan awalnya, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menekankan beberapa sektor yang menjadi fokus KPPU selama 100 hari kerja.

Baca Juga: Dishub Kota Medan Meradang Parkir Berlangganan Diganggu, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Sektor tersebut meliputi energi dan migas, infrastruktur dan konstruksi, pangan, dan pasar digital.

Dalam perjalanannya, KPPU turut menyentuh bidang utama lain seperti pengawasan kemitraan UMKM, kebijakan persaingan nasional, internasional, dan kelembagaan.

Pasar digital mendapatkan porsi besar oleh KPPU dalam 100 hari kerja. Sebagian besar tindakan dilakukan pada penegakan hukum dan pencegahan, khususnya dalam menghadapi semakin meningkatnya persoalan persaingan di sektor tersebut.

Saat ini KPPU tengah melakukan berbagai penyelidikan di pasar digital, khususnya e-commerce, perangkat telekomunikasi mobile, pinjaman online, perdagangan otomotif secara elektronik, dan lokapasar lain, serta menangani perkara yang melibatkan platform besar, seperti Google dan Shopee.

KPPU juga fokus pada upaya pencegahan di pasar digital dengan melakukan berbagai kajian. Khususnya dalam mendalami peran ganda platform online dominan dalam menggunakan platform mereka sendiri, sekaligus bersaing dengan pengecer yang menawarkan barang dan jasa langsung ke konsumen.

Baca Juga: Kota Medan Kembali Juara Umum, Kalahkan Deli Serdang di MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Serta perjanjian di antara perusahaan teknologi untuk meningkatkan kekuatan pasar, seperti pengumpulan, kontrol, dan penggunaan data pribadi dalam jumlah besar.

Isu lainnya adalah kehadiran Starlink, industri game nasional, maupun permasalahan barang impor ilegal atau murah melalui lokapasar.

Khusus dalam mengkaji inovasi produk penyediaan jasa internet, KPPU melakukan pengumpulan data dan informasi antara lain melalui diskusi terpumpun, permintaan data, dan pelaksanaan survei.

Secara khusus dalam mengkaji pasar bersangkutan dalam sektor
tersebut, untuk pertama kalinya, KPPU mengundang publik berpartisipasi melalui suatu survei public.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X