Karena sesungguhnya kita biasa lihat ketika sumpah jabatan dilantik menggunakan media Quran untuk menjadi semakin memegang Al-Qur'an ternyata diperbolehkan.
Maka menurut keterangan dari Ustaz Maulana kalau begitu kita kembali lagi ke jalur syariat, jangan sampai sumpah pocong atau sumpah lainnya yang diatur agama bisa merusak akhirnya. (MIF)