Namun, jika seseorang memilih untuk tidak mengelap air agar mendapatkan pahala tambahan dari sisa-sisa air wudhu yang mengering dengan sendirinya, itu juga diperbolehkan dan dianjurkan sebagai bagian dari sunnah.
Secara keseluruhan, pilihan untuk mengelap air setelah wudhu diserahkan kepada individu, dan tidak ada konsekuensi syar’i yang berat terkait dengan tindakan ini. (MIF)