Apa Hukum Mengelap Air Setelah Wudhu? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Asal Hukumnya dan Sesuai Ajaran Nabi

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:19 WIB
Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)
Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Namun, jika seseorang memilih untuk tidak mengelap air agar mendapatkan pahala tambahan dari sisa-sisa air wudhu yang mengering dengan sendirinya, itu juga diperbolehkan dan dianjurkan sebagai bagian dari sunnah.

Secara keseluruhan, pilihan untuk mengelap air setelah wudhu diserahkan kepada individu, dan tidak ada konsekuensi syar’i yang berat terkait dengan tindakan ini. (MIF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X