Jika seseorang sudah bertaubat, maka aib masa lalunya tidak perlu diumbar atau dibicarakan secara luas.
Kesimpulan:
Keputusan untuk melanjutkan pernikahan dengan seseorang yang memiliki masa lalu zina sebaiknya tidak didasarkan hanya pada masa lalu itu sendiri.
Tetapi pada keadaan sekarang, yaitu apakah calon pasangan sudah bertaubat dengan sungguh-sungguh, niat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, dan kesiapan untuk membangun rumah tangga sesuai dengan tuntunan Islam.
Buya Yahya menekankan bahwa taubat yang benar-benar dilakukan membuka peluang bagi setiap orang untuk mendapatkan kasih sayang dan ampunan Allah, serta kesempatan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik. (MIF)