Tahlilan Diharamkan Imam Syafi'i? Buya Yahya Beri Penjelasan Terutama pada Praktik-praktiknya

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 20:25 WIB
Buya Yahya (Pinterest)
Buya Yahya (Pinterest)

Realitasonline.id | Buya Yahya, seorang ulama terkemuka Indonesia, telah memberikan klarifikasi atas klaim bahwa Imam Syafi'i melarang praktik tahlilan bacaan tahlil bersama yang berisi pujian kepada Allah dan doa untuk orang yang sudah meninggal).

Tanggapan Buya Yahya dapat membantu kita memahami perspektif ulama Islam yang bernuansa dalam masalah ini.

Penjelasan Buya Yahya tentang Tahlilan:

 

Kesalahpahaman atas Pandangan Imam Syafi'i : Buya Yahya berpendapat bahwa anggapan bahwa Imam Syafi'i secara tegas melarang tahlilan merupakan kesalahpahaman atau salah tafsir atas ajarannya.

Menurut Buya Yahya, Imam Syafi'i tidak secara tegas melarang tahlilan sebagaimana yang lazim dilakukan saat ini.

Yang dikritik Imam Syafi'i adalah praktik-praktik tertentu yang dapat menimbulkan pemborosan atau bid'ah yang bertentangan dengan asas-asas pokok Islam.

 

Bolehkah Tahlilan : Buya Yahya menjelaskan bahwa tahlilan, seperti yang dilakukan di banyak daerah di Indonesia, meliputi pembacaan tahlil (kalimat "La ilaha illallah"), doa, dan permohonan ( du'a ) untuk orang yang sudah meninggal.

Selama praktik-praktik ini tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti takhayul atau bid'ah yang tidak perlu, maka praktik-praktik ini pada umumnya diperbolehkan.

Fokus utama harus pada mengingat Allah, memanjatkan doa untuk orang yang sudah meninggal.

 

Perbedaan Pendapat Ulama : Buya Yahya Akui

 

Penekanan pada Ketulusan dan Niat Baik:Buya Yahya menegaskan bahwa hakikat dari setiap praktik keagamaan adalah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X