Kejari Belitung Timur: Pelaku Perdagangan Orang Dituntut 10 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:39 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti. (Realitasonline.id/Dok)
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | BELITUNG TIMUR - Kejaksaan Negeri Belitung Timur terus berupaya memberantas pelaku kasus kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti melalui Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin mengatakan terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Beltim kembali disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Belitung.

“Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Beltim Arsunanti(48) alias Susan dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Baca Juga: Diboyong Ribuan Masyarakat Paslon Bupati Labusel Ari-Azwar Mendaftar ke KPU Bersama Partai Demokrat, PKS, PSI hingga PKB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar dia dihukum denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin, Rabu (28/8/2024).

Arsunanti warga Desa Lalang dan Desa Padang Manggar ini didakwa telah melakukan TPPO terhadap terhadap tiga orang anak di bawah umur yang dipekerjakan dengan iming-iming gaji Rp 6 juta per bulan di salah satu warung kopi/ kafe milik terdakwa di Mirang Kecamatan Manggar.

“Terdakwa bersama dengan rekannya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial ABS telah merekrut, menampung dengan pemalsuan, penipuan, penjeratan utang untuk tujuan mengeksploitasi anak di bawah umur,” tambah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Baca Juga: Wujudkan Graha Pers Pancasila dan Pusat Diklat Wartawan Internasional, Mensesneg Dukung PWI Pusat

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risdy Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung, Selasa (27/8/2024).

"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan dari penyelidikan Polres Beltim," ungkap Ahmad Muzayyin.

Sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya.

Baca Juga: Wujudkan Graha Pers Pancasila dan Pusat Diklat Wartawan Internasional, Mensesneg Dukung PWI Pusat

Bertindak sebagai JPU adalah Agung Nugroho, Mario Samudra Siahaan dan Risdy Ardiansyah.

Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Syafitri Apriyuani Suptriatri, hakim anggota Frans Lukas Sianipar dan hakim anggota Benny Wijaya.

Sidang kembali digelar pada Selasa, 3 September 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa/ penasihat hukumnya (pledoi). (HY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X