Kejari Belawan: Penuntutan kepada Terdakwa Ahmad Irfandi Dihentikan, Tersangka Diberi Kesempatan Bertobat

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 12:53 WIB
Kejari Belawan terapkan Restorative Justice untuk kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Ahmad Irfandi. (Realitasonline.id/Dok)
Kejari Belawan terapkan Restorative Justice untuk kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Ahmad Irfandi. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | BELAWAN - Kejari Belawan menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Bagandeli Medan Belawan, Kamis (22/8/2024).

Dalam surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada terdakwa Ahmad Irfandi yang melanggar tindak pidana pasal 372 KUHP dilaksanakan di Rumah sebagaimana tertuang dalam Nomor : PRIN 1603/L.2.26.3/Eoh.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

Tersangka ini merupakan warga Lingkungan III Blok C No.33 KNI Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Belawan sedangkan korban Indra kurniawan Nasution (39) warga Pulau Madura no B16 lingkungan 27 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga: Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Ranting dan Pengurus Kwartir Ranting Dilantik Gubernur Belitung Timur Burhanudin

Kajari Belawan Samiaji Zakaria SH,MH melalui Kasi intel Daniel Setiawan Barus menjelaskan bahwa adapun yang menjadi pertimbangan dalam upaya perdamaian dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Ahmad Irfandi yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Ancaman pidana pada Pasal Penggelapan dan Penipuan yang dikenakan yaitu Pasal 372 KUHPidana Atau Kedua Pasal 378 KUHPidana ancaman pidananya 04 (Empat) Tahun Penjara,"ujar Daniel.

"Tersangka sudah meminta maaf kepada pihak korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tambahnya.

Baca Juga: Tingkatkan Penyelesaian Hukum Perdata, Kejari Belitung Timur MoU dengan Pelindo Regional 2 Tanjungpandan

Selain itu Pihak Tersangka dengan korban telah melakukan perdamaian dengan syarat,dan korban sudah memaafkan tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke Pengadilan.

"Tanggapan dari korban dan masyarakat terkait kegiatan penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative ini sangat bermanfaat," sebutnya.

Baca Juga: PTPN1 Regional 1 Meradang Lahan Eks HGU Dijual Murah

Dimana tersangka diberikan kesempatan untuk merubah diri dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana dan mengembalikan kepada pihak semula baik dari sisi kerugian korban begitu juga dengan tersangka dan masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan dan sudah sepakat untuk berdamai," tutupnya.(AH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X