Apakah Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:37 WIB
Apakah Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan
Apakah Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan

realitasonline.id - Hari Jumat bagi umat Islam adalah hari spesial. Selain itu, dihari penuh barokah umat Islam diwajibkan sholat Jumat berjamaah.

Sholat Jumat merupakan sholat khusus umat muslim yang dilaksanakan khusus di hari Jumat dan sebagai pengganti shalat dzuhur.

Sholat Jumat ini sendiri dilaksanakan secara berjamaah serta melaksanakan sholat Jumat menjadi kewajiban bagi para muslim laki-laki yang telah baligh.

Dikarenakan sholat jumat ini dilaksanakan secara berjamaah, maka ada niat sholat jumat untuk imam serta makmum yang beda pelafalannya.

Sebagai muslim yang mukalaf laki-laki dewasa yang mampu menerima kewajiban, seorang muslim wajib melaksanakan shalat jumat.

Sekalipun mereka dalam keadaan sedang bekerja, berbisnis, belajar, dan kesibukan lainnya.

Kewajiban melaksanakan shalat jumat berdasarkan firman Allah dalam Al Quran surat al Jumah ayat 9 "Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Dian Berkah menjelaskan meninggalkan shalat jumat, memang dibolehkan dikarenakan uzur syar'i seperti sakit, wanita, dan anak kecil.

Kebolehan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 1067 "Shalat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit".

Termasuk kebolehan mereka meninggalkan shalat jumat dikarenakan dalam keadaan wabah penyakit seperti covid 19, dalam keadaan musafir (perjalanan).

Alasan musafir ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Tarikh al Kabir juz 2 hal 337.

Tentu, mereka yang meninggalkan shalat jumat karena uzur syar'i, bukan berarti tidak shalat. Melainkan, mereka wajib menggantinya dengan shalat zuhur seperti pada hari biasanya,” tutur Dian.

Berbeda dengan mereka yang meninggalkan shalat jumat tanpa alasan. Ada yang dikarenakan memang mereka tidak shalat.

Ada yang karena mereka malas karena suatu kesibukan. Ada juga yang dikarenakan mereka ketiduran karena tidak diperhitungkan.

Termasuk alasan lainnya yang tidak tergolong ke dalam alasan syar'i yang disebutkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cut Yuli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X