Apakah Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:37 WIB
Apakah Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan
Apakah Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan

Jika benar, mereka meninggalkan shalat jumat dengan sengaja (meremehkannya) dan bukan karena kondisi darurat serta dilakukan sebanyak tiga kali waktu Jumat, Allah akan mengunci hatinya (HR. Ibnu Majah Nomor 1126 dan HR. Abu Daud nomor 1052), sehingga mereka itu seperti orang yang munafik (HR. Ibn Hibban nomor 258).

Dengan melihat pentingnya shalat jumat bagi seorang muslim. Adanya kebolehan bagi mereka yang meninggalkannya karena uzur syar'i dan menggantinya dengan shalat zuhur.

Ketegasan sanksi (balasan) bagi mereka yang meninggalkannya tanpa alasan. Sepantasnya, tidak ada seorang muslim pun yang meninggalkan shalat jumat, apalagi sampai berturut sampai tiga kali atau lebih meninggalkannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cut Yuli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X