Ada Rencana Menikah di Bulan Maulid Nabi? Simak Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukumnya: Harus Sesuai Syariat

photo author
- Minggu, 8 September 2024 | 20:33 WIB
Hukum Menikah di Bulan Maulid Nabi (Pinterest)
Hukum Menikah di Bulan Maulid Nabi (Pinterest)

Realitasonline.id | Buya Yahya menjelaskan bahwa menikah di bulan Maulid Nabi (Rabiul Awal) tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam pandangan beliau, tidak ada larangan khusus dalam agama yang mengharamkan pernikahan di bulan Maulid Nabi atau bulan-bulan lainnya.

Baca Juga: Pasangan BAGUSI Pilihan Terbaik Untuk Memimpin Tapsel

Yang penting dalam pernikahan adalah memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai dengan ajaran syariat Islam, yaitu adanya wali, saksi, ijab kabul, dan mahar.

Buya Yahya menekankan bahwa semua bulan dalam Islam adalah baik, termasuk bulan Maulid Nabi.

Baca Juga: Pengen Makan Mi Instan Tapi Tetap Sehat? Boleh Banget Dicoba Resep dr Zaidul Akbar yang Satu Ini, Caranya Simpel

Dan tidak ada dasar dalam syariat untuk menganggap bulan tertentu lebih baik atau buruk untuk pernikahan.

Beliau juga menambahkan bahwa yang harus diperhatikan dalam pernikahan bukanlah waktu atau bulan pelaksanaannya.

Baca Juga: Sama Seperti Kita, dr Zaidul Akbar Ternyata Juga Makan Mie Instan, Tapi Kok Tetap Sehat? Ternyata Rahasianya Hanya Pakai...

Melainkan niat yang tulus, kesiapan mental dan spiritual, serta memastikan bahwa prosesi pernikahan dilakukan sesuai dengan tuntunan agama.

Jadi, menikah di bulan Maulid Nabi hukumnya mubah (boleh), selama dilakukan sesuai dengan syariat. (MIF)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X