IKAHI Sebut Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun hingga Sempat Terjebak Amukan Massa

photo author
- Sabtu, 28 September 2024 | 19:18 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Realitasonlinee.id/Dok)
Ilustrasi uang rupiah (Realitasonlinee.id/Dok)

Realitasonline.id-Jakarta | Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan bahwa gaji dan tunjangan hakim, terutama yang bertugas di daerah, tidak lagi mencukupi kebutuhan mereka karena belum mengalami kenaikan selama 12 tahun. 

Aturan mengenai penghasilan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang belum direvisi hingga kini, meski inflasi terus meningkat dan beban hidup semakin berat.

Ketua Umum Ikahi, Yasardi, mengungkapkan bahwa kondisi ini paling dirasakan oleh hakim-hakim muda dan hakim yang bertugas di daerah terpencil.

"Kenaikan inflasi dan macam-macamnya membuat penghasilan hakim, terutama yang di daerah-daerah, sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan mereka," ujar Yasardi.

Baca Juga: Mendagri Tito Sentil Kinerja Honorer Titipan : Datang Jam 8, Pulang Jam 10

Salah satu contoh yang diberikan Yasardi adalah hakim yang bertugas di Papua. Mereka harus menyisihkan sebagian besar gajinya untuk biaya transportasi pulang ke kampung halaman.

“Bayangkan, hakim yang bertugas di Jayapura misalnya, jika mereka ingin pulang ke Jakarta atau Sumatera, harus dua kali naik pesawat. Anda bisa hitung sendiri berapa besar biayanya. Itu belum termasuk biaya untuk keluarga,” ungkap Yasardi.

Hakim-hakim yang bertugas di daerah terpencil menghadapi kesulitan ekonomi yang lebih besar dibandingkan hakim agung di Mahkamah Agung, yang tidak mengalami hambatan serupa. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan kesejahteraan antara hakim di pusat dan di daerah.

Menurut Yasardi, kondisi ekonomi yang semakin sulit ini menjadi salah satu alasan di balik rencana aksi protes yang akan dilakukan ribuan hakim di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Janji Aulia Rachman ke Para Atlet NPC Peparnas: Yang Raih Medali Emas, Bekerja di Pemko Medan

Mereka berencana mengambil cuti bersama sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dianggap tidak memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyebutkan bahwa ribuan hakim akan melakukan aksi cuti bersama selama lima hari, dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai belum memperhatikan kesejahteraan hakim, khususnya terkait gaji dan tunjangan yang sudah lama tidak berubah.

"Gaji dan tunjangan hakim saat ini masih mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012, di mana gaji pokok hakim disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS)," jelas Fauzan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X