IKAHI Sebut Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun hingga Sempat Terjebak Amukan Massa

photo author
- Sabtu, 28 September 2024 | 19:18 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Realitasonlinee.id/Dok)
Ilustrasi uang rupiah (Realitasonlinee.id/Dok)

Baca Juga: Selain Gratis, BKKBN Sebut Pria KB Vasektomi Bisa Dapat Kompensasi

Berdasarkan aturan tersebut, gaji hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, dengan syarat hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun untuk mencapai angka Rp 4 juta, sementara hakim Golongan IV harus bekerja selama 24 tahun.

Meski hakim juga menerima tunjangan jabatan, jumlahnya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. Fauzan menegaskan, "Akibatnya, banyak hakim merasa penghasilan yang mereka terima tidak mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang diemban."

Di tengah meningkatnya ketidakpuasan dari para hakim, Ikahi dan Mahkamah Agung terus mendorong pemerintah untuk segera merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012.

Menurut Yasardi, proses revisi tersebut sudah melewati beberapa tahapan penting, termasuk melalui presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Saat ini, revisi PP tersebut tengah diproses di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Netflix Bakal Jadikan Kasus P Diddy Jadi Dokumenter

"Proses revisi sudah sampai di Kementerian Keuangan. Sekarang kita menunggu kapan mereka akan menyetujui perbaikan ini," jelas Yasardi.

Ia berharap, sebelum Presiden Joko Widodo menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober mendatang, revisi PP tersebut dapat segera ditandatangani. 

"Mudah-mudahan Pak Jokowi bisa menandatangani sebelum beliau lengser, sehingga masalah ini bisa segera diselesaikan," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X