Gaji PPPK 2024 Naik 8 Persen! Yuk Cek Golongan yang Mengalami Kenaikan di Tahun Ini, Mencapai 2 Digit?

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:22 WIB
Ilustrasi daftar gaji cpns 2024 (Tangkapan Layar)
Ilustrasi daftar gaji cpns 2024 (Tangkapan Layar)

Realitasonline.id | Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru pada tahun 2024. Gaji PPPK 2024 yang naik 8%.

 

Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Keturunan Raja Nabuttu Siagian Doakan dan Dukung Effendi SP Napitupulu Menang Di-Pilkada

Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.

Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.

Paling cepat, pembayaran PPPK dengan gaji yang naik 8% berlangsung pada Maret 2024. Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8%:

Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Baca Juga: Tidak Koperatif, Akhirnya Oknum Anggota DPRD Tapsel EES Dijemput Paksa Dari Hotel di Padangsidimpuan

Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X