Begitu juga yang disampaikan Kepala Bidang Lalu lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Beltim, Bustari, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk pungli dan tidak ragu-ragu melaporkan indikasi pungli yang mereka temui kepada pihaknya.
“Setelah diberikan pembinaan, semua juru parkir di Beltim bisa mematuhi aturan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2023 tentang retribusi demi terciptanya Kabupaten Beltim yang aman, nyaman dan kondusif,” jelasnya. (HY)