Kemenkes Keluarkan Edaran, Wajibkan Grup PPDS Didaftarkan Resmi Guna Cegah Bully

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:29 WIB
Ilustrasi. Sejumlah Dokter, Dokter Spesialis, PPDS, Dokter Muda, dan Mahasiswa Kedokteran dalam sebuah aksi beberapa waktu lalu. (Catur Irawan/Suara Merdeka Surabaya)
Ilustrasi. Sejumlah Dokter, Dokter Spesialis, PPDS, Dokter Muda, dan Mahasiswa Kedokteran dalam sebuah aksi beberapa waktu lalu. (Catur Irawan/Suara Merdeka Surabaya)

Baca Juga: Pasca Erik ten Hag Dipecat, 5 Pelatih Ini Berpotensi Menjadi Pelatih Baru MU

1. Setiap grup percakapan untuk jaringan komunikasi terkait PPDS, baik di WhatsApp, Telegram, atau platform lainnya, wajib terdaftar resmi pada Rumah Sakit Pendidikan yang bersangkutan. Grup tersebut juga harus menyertakan Ketua KSM atau Kepala Departemen sebagai perwakilan dari rumah sakit serta Ketua Program Studi sebagai perwakilan dari fakultas kedokteran untuk memudahkan pemantauan.

2. Apabila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, maka peserta didik paling senior dalam grup tersebut akan dikenakan sanksi sebagai bentuk tanggung jawab atas pembentukan grup tersebut.

3. Jika terdapat tindakan perundungan di grup komunikasi resmi, maka Ketua KSM/Departemen, Kepala Program Studi, dan pelaku perundungan akan diberikan sanksi. Ini bertujuan agar para tenaga pendidik dan peserta didik memiliki tanggung jawab untuk mencegah tindakan perundungan.

4. Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan di rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan diminta untuk mendata semua grup komunikasi terkait PPDS dan melaporkannya dalam jangka waktu satu minggu setelah surat diterima.

Baca Juga: Pasca Erik ten Hag Dipecat, 5 Pelatih Ini Berpotensi Menjadi Pelatih Baru MU

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, pada tanggal 25 Oktober 2024. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan lingkungan pendidikan dokter spesialis dapat semakin aman dan kondusif bagi para peserta didik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X