Realitaonline.id-Jakarta | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginstruksikan platform e-commerce Tokopedia dan TikTok untuk menurunkan produk iPhone 16 yang dijual di kedua aplikasi tersebut.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah akun penjual yang menawarkan iPhone 16 di Tokopedia dan TikTok, meski ponsel ini belum memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), syarat utama agar produk elektronik dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Menurut keterangan dari Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, pihaknya sudah meminta kedua platform e-commerce tersebut untuk segera menghapus listing penjualan iPhone 16.
"Minta diturunkan. Kalau tidak diturunkan kami akan bawa ke proses hukum karena patut diduga melanggar Pasal 35 PP 45 tahun 2021. Jika iPhone 16 serius diperjualbelikan berarti gadget tersebut menjadi barang ilegal," ujar Febri saat dihubungi pada Rabu (30/10).
Febri menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini tergolong barang ilegal karena tidak memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama terkait sertifikasi TKDN.
Sertifikasi ini memastikan bahwa produk tersebut mengandung komponen dalam negeri yang cukup untuk mendukung industri lokal. Tanpa sertifikasi ini, produk asing, termasuk iPhone 16, dilarang diperjualbelikan di wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Febri menekankan agar masyarakat, khususnya penumpang dari luar negeri yang membawa iPhone 16, tidak menyerahkan atau memperjualbelikan ponsel tersebut kepada pihak lain di Indonesia.
“Ada konsekuensi hukum jika memperjualbelikan barang ilegal di Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Mulai Resmi Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Dari hasil pemantauan di platform e-commerce, seperti Tokopedia dan TikTok, Kompas.com menemukan sejumlah akun yang tetap menjual iPhone 16 meskipun belum memenuhi regulasi TKDN.
Salah satu akun penjual di TikTok dengan nama @StudioponselSt** menawarkan iPhone 16 dengan harga Rp29,4 juta.
Penjual lainnya, seperti @WahGad**, bahkan membuka penjualan dengan sistem pre-order (PO) seharga Rp23 juta. Ada juga akun lain yang menawarkan harga di kisaran Rp27 juta.
Situasi serupa juga terjadi di Tokopedia. Akun dengan nama @Collins** membuka sistem pre-order dengan harga Rp24,4 juta. Ada pula penjual dari Jakarta Pusat yang menawarkan iPhone 16 dengan kapasitas 128 GB seharga Rp19 juta.