Selain itu pertemuan juga membahas kantor wilayah KPPU yang akan diatur sebagai satuan pelaksana non eselon, dengan mempertimbangkan pengaturan sumber daya manusia, implikasi dan anggaran, serta kewenangan yang diberikan.
Dalam hal tersebut, keberadaan kantor wilayah perlu dipetakan kembali agar memudahkan iklim usaha serta tidak mempersulit pelaku usaha maupun masyarakat.
Di akhir pertemuan, Menteri PANRB juga menyampaikan KPPU menjadi
partner KemenPANRB dalam mendukung Reformasi Birokrasi tematik, dan akan
memerintahkan Deputi Reformasi Birokrasi untuk bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPPU dalam mendorong reformasi birokrasi tematik yang sedang dikembangkan.(HZD)