Permohonan Kartu Kredit, OJK Sebut Postingan Instagram Bisa Pengaruhi

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 15:08 WIB
FOTO : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
FOTO : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Melalui Partisipatif Masyarakat, Bawaslu Taput Berharap Terpilih Pemimpin Berintegritas dan Bermartabat

Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, penggunaan data alternatif, seperti aktivitas di media sosial dan riwayat pembayaran tagihan utilitas, akan membantu masyarakat yang tidak memiliki rekam jejak kredit agar dapat mengakses layanan keuangan.

“Banyak individu yang tidak memiliki data historis kredit sebelumnya mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman. Dengan adanya Pemeringkat Kredit Alternatif, data di luar historis kredit dapat dimanfaatkan,” kata Hasan.

Ia menambahkan bahwa data dari aktivitas media sosial dan pembayaran utilitas akan menjadi elemen penting dalam penilaian skor kredit.

Sistem penilaian kredit baru ini akan menggabungkan data dari SLIK, PKA, serta Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Baca Juga: Dukung Tingkatkan Literasi, Bank Sumut Salurkan Bantuan CSR Rp69,8 Juta untuk Yayasan Alusi Danau Toba

Meski LPIP lebih fokus pada data historis kredit dengan model tertentu, PKA memberikan peluang kepada mereka yang belum pernah terlayani oleh sistem kredit konvensional. Ini akan membuka akses bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak bankable.

“Banyak masyarakat kita yang belum memiliki data historis kredit, dan itu menghambat akses mereka ke pinjaman. Kehadiran Pemeringkat Kredit Alternatif diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ini,” ujar Hasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X