Dari Ibu Hamil Terima Rp750 Ribu Hingga Lansia Rp600 Ribu, ini Rincian Bantuan PKH

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 15:29 WIB
Bantuan Sosial PKH dan BPNT untuk alokasi November-Desember 2024 sudah terupdate! Pastikan Anda cek status pencairan melalui SIKS-NG. Semoga bantuan segera cair dan bermanfaat untuk keluarga penerima manfaat.  (Tangkapan Layar YouTube tvku)
Bantuan Sosial PKH dan BPNT untuk alokasi November-Desember 2024 sudah terupdate! Pastikan Anda cek status pencairan melalui SIKS-NG. Semoga bantuan segera cair dan bermanfaat untuk keluarga penerima manfaat. (Tangkapan Layar YouTube tvku)

Realitasonline.id-Jakarta | Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memaparkan rincian program bantuan sosial (bansos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini bertujuan memberikan dukungan finansial kepada kelompok rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia, sebagai bagian dari perlindungan dan jaminan sosial.

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Selasa (12/11/2024), Gus Ipul menyampaikan bahwa setiap kategori penerima bansos dalam PKH memiliki jumlah bantuan yang berbeda-beda.

Program ini menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia dengan dukungan dari 34.000 pendamping sosial.

Baca Juga: Solusi Air Minum Jakarta, SPAM Jatiluhur I Siap Beroperasi Akhir 2024

Gus Ipul menjelaskan bahwa ibu hamil yang terdaftar sebagai peserta PKH akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan, atau total Rp3 juta per tahun. Bantuan ini bertujuan mendukung kebutuhan selama kehamilan, seperti ASI eksklusif, vitamin, dan pemeriksaan kesehatan.

Selain itu, ibu yang memiliki bayi berusia 0-11 bulan juga mendapatkan bantuan dengan nilai yang sama.

“Untuk bayi usia 0-11 bulan, bantuannya sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan. Hal ini untuk mendukung ASI eksklusif, pemberian vitamin, dan pemeriksaan kesehatan,” jelas Gus Ipul.

 

PKH juga memberikan bantuan sesuai jenjang pendidikan anak-anak dari keluarga penerima manfaat. Besarannya dibedakan sebagai berikut:

Baca Juga: Dukung Ridwan Kamil, PDIP Sebut Capek dengan Sikap Effendi Simbolon

  • SD: Rp225.000 setiap tiga bulan.
  • SMP: Rp375.000 setiap tiga bulan.
  • SMA: Rp500.000 setiap tiga bulan.

Bantuan ini bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak, seperti perlengkapan sekolah dan keperluan belajar lainnya.

Kelompok lansia dan penyandang disabilitas berat menjadi prioritas dalam PKH. Masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan, atau total Rp2,4 juta per tahun.

“Bantuan ini dapat digunakan untuk pemeriksaan kesehatan maupun kebutuhan lainnya yang relevan,” ujar Gus Ipul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X