Gawat ! Berteduh di Flyover saat Hujan Bisa Kena Denda hingga Rp250 Ribu

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 15:15 WIB
Sejumlah pengendara melintas di Flyover Coroyom, Kota Bandung, yang resmi dibuka pada Rabu, 23 Oktober 2024, setelah rampung dibangun pada Mei 2024 lalu sepanjang 700 meter untuk kurangi kepadatan lalu lintas kawasan Andir dan Cincendo.  (AyoBandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Sejumlah pengendara melintas di Flyover Coroyom, Kota Bandung, yang resmi dibuka pada Rabu, 23 Oktober 2024, setelah rampung dibangun pada Mei 2024 lalu sepanjang 700 meter untuk kurangi kepadatan lalu lintas kawasan Andir dan Cincendo. (AyoBandung.com/Irfan Al-Faritsi)

Realitasonline.id - Jakarta | Pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah flyover atau underpass saat hujan berisiko terkena sanksi tilang dan denda hingga Rp250 ribu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berteduh di area tersebut dianggap dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Budiyanto, seorang pengamat transportasi, menjelaskan bahwa berteduh di bawah flyover atau underpass selama hujan adalah tindakan yang mengganggu lalu lintas.

Selain itu, perilaku ini juga melanggar aturan keamanan di jalan raya karena sering menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan. Motor yang diparkir di bahu jalan atau memakan sebagian lajur dapat menjadi penghalang dan menimbulkan risiko kecelakaan.

Baca Juga: Minta Kejagung Periksa 5 Menteri Perdagangan Lainnya, ini Kata Tom Lembong

Menurut Budiyanto, sesuai dengan Pasal 106 ayat (4) dalam UU No 22 Tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang dapat merintangi atau membahayakan lalu lintas.

Polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk melanjutkan perjalanan jika tindakan berteduh dianggap menghalangi arus lalu lintas. Jika teguran tidak diindahkan, petugas dapat menilang pengendara tersebut.

Ketentuan mengenai tilang diatur lebih lanjut dalam Pasal 104 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pengguna jalan untuk mematuhi perintah petugas kepolisian.

Pasal 287 ayat (3) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perintah ini bisa berujung pada pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024, KPU Paluta Gelar Simulasi

Budiyanto juga mengingatkan bahwa berteduh di bawah flyover atau jembatan dapat menimbulkan bahaya tambahan. Pengendara yang memarkir motor di tempat-tempat ini seringkali membuat jalanan menjadi sempit, mengakibatkan kemacetan.

Selain itu, keberadaan mereka di tempat yang tidak sesuai bisa meningkatkan risiko kecelakaan, terutama dalam kondisi jalanan yang licin karena hujan.

Selama musim hujan, masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mempersiapkan diri dengan jas hujan. Akibatnya, ketika hujan turun, mereka memilih untuk berhenti di bawah flyover, di area pertokoan, halte, atau di bawah jembatan penyeberangan orang.

Namun, tindakan ini justru memperburuk arus lalu lintas di jalan-jalan utama, terutama di kota-kota besar dengan lalu lintas padat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X