Benny Mamoto, Pecinta Burung Hantu Terpilih Sebagai Dewan Pengawas KPK

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 17:03 WIB
Benny Jozua Mamoto. (Realitasonline.id/Dok)
Benny Jozua Mamoto. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - JAKARTA | Benny Jozua Mamoto terpilih sebagai Dewas KPK di Komisi III DPR RI, Rabu 20/11/2024.

Pria yang murah senyum dan pecinta burung hantu ini mendapat kesempatan untuk diuji sebagai calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akhirnya dia terpilih. Benny Mamoto adalah mantan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca Juga: Penantian Selama 3 Bulan, Ini Jawaban Sekwan DPRD Medan soal kapan Pelantikan Ketua dan Wakil DPRD Medan

Ia diuji kelayakan dan kepatutannya sebagai calon Dewas KPK bersama sembilan calon lainnya pada Senin 18 November hingga Kamis 21 November 2024.

Melalui voting yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI, Kamis, 21/11/2024, dari 10 orang yang diuji, terpilih lima orang. Mereka kemudian ditetapkan sebagai Dewan Pengawas KPK.

Nama-nama Dewan Pengawas KPK terpilih periode 2024-2029 sebagai berikut:
Benny Mamoto : 46 suara,
Chisca Mirawati: 46 suara,
Wisnu Baroto : 43 suara,
Sumpeno : 40 suara,
Gusrizal : 40 suara,
Nama-nama ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan.

Selanjutnya nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dilantik. Berikutnya akan ditentukan siapa yang menjadi Ketua Dewas KPK.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal itu tentu tidak bercerita tentang hobinya mengoleksi benda-benda yang terdapat lambang burung hantu (owl).

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Buron Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo

Ia menyampaikan pendapatnya tentang masa depan KPK dikaitkan dengan pengalamannya dalam menangani kasus-kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Benny mengemukakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang gencar dilakukan KPK diperlukan payung hukum yang mantap. Alasannya supaya tidak mudah dipersoalkan banyak pihak.

Benny mengaitkan pengalamannya sebagai polisi bahwa kewenangan penyidik tindak pidana narkoba untuk melakukan tangkap tangan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ia melihat ada kesamaan yang dilakukan dalam OTT KPK. Dalam aturan itu penyidik narkoba bisa melakukan teknik control delivery atau penyerahan di bawah pengawasan.

“Kami melihat dalam hal ini OTT KPK, mirip-mirip dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan," kata Benny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X