Jelang Pencoblosan, Cawabup Ciamis Yana D Putra Wafat

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 19:51 WIB
Sosok Yana D, Calon Wakil Bupati Ciamis. (Foto: Instagram/@yana_d_putra)
Sosok Yana D, Calon Wakil Bupati Ciamis. (Foto: Instagram/@yana_d_putra)

Realitasonline.id-Ciamis |Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ciamis, Yana D Putra, meninggal dunia di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung, pada Senin (25/11/2024) pagi.

Kabar Cawabup Ciamis meninggal ini mengejutkan masyarakat, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Yana, yang berusia 48 tahun, merupakan Ketua DPD PAN Ciamis dan berpasangan dengan Herdiat Sunarya dalam Pilkada Ciamis. Pasangan ini adalah calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong dalam pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).

Komisioner KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat, menyatakan bahwa jadwal Pilkada tidak mengalami perubahan meskipun salah satu kandidat telah meninggal dunia.

Baca Juga: Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan Resmi Menjabat Kembali sebagai Bupati Paluta

"Pencoblosan tetap dilanjutkan karena tinggal satu hari lagi. Sesuai aturan, hal ini harus diinformasikan kepada masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)," katanya.

KPU telah menginstruksikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberitahukan kepada pemilih bahwa calon nomor urut 2, Yana D Putra, telah meninggal dunia. Informasi ini akan disampaikan di setiap TPS guna memastikan keterbukaan kepada masyarakat.

Menurut Muharam, pergantian calon wakil bupati dalam situasi ini tidak memungkinkan karena tahapan Pilkada sudah terlalu dekat dengan hari pemungutan suara.

"Jika kejadian meninggal dunia terjadi jauh sebelum penetapan calon, penggantian bisa dilakukan. Namun, dalam kasus ini, calon yang telah ditetapkan tetap dianggap sah hingga proses pemilihan selesai," jelasnya.

Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Presiden Prabowo Raih Komitmen Investasi Senilai Rp294 Triliun

Ia menambahkan bahwa surat suara sudah didistribusikan ke TPS-TPS, sehingga secara teknis tidak memungkinkan mencetak ulang atau melakukan perubahan.

Meski pencoblosan tetap dilaksanakan, pergantian wakil bupati jika pasangan Herdiat-Yana memenangkan Pilkada akan dibahas lebih lanjut setelah proses pemilihan selesai. Kewenangan terkait penggantian wakil bupati berada di luar lingkup KPU. Hal ini akan ditentukan oleh tim pemenangan pasangan tersebut serta partai-partai pendukung dalam koalisi.

"Dalam kasus kemenangan pasangan ini, proses pergantian wakil akan menjadi tanggung jawab tim pemenangan serta koalisi pendukung mereka," ujar Muharam.

Kabar meninggalnya Yana D Putra pertama kali tersebar melalui pesan suara di platform WhatsApp. Dalam pesan yang menggunakan bahasa Sunda tersebut, disampaikan bahwa Yana meninggal dunia akibat serangan jantung di Bandung pada pukul 09.45 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X