Pemkab Rembang Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 10:44 WIB
Bupati Rembang H Abdul Hafidz (tengah). (Realitasonline.id/SUP )
Bupati Rembang H Abdul Hafidz (tengah). (Realitasonline.id/SUP )

Realitasonline.id - Rembang l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang meraih penghargaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik terbaik tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut juga diberikan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB).

Pemkab Rembang memperoleh nilai total 98,90 dari tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai. Dinsos PPKB mencatatkan skor tertinggi, yakni 100.

Baca Juga: Badan Kesbangpol Belitung Timur Ingatkan Waspadai Konflik Sosial Pilkada Serentak 2024

Ada 6 OPD lainnya, yakni Puskesmas Pancur dengan nilai 99,65, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 99,30, Dinas Kesehatan 99,16, Puskesmas Sulang 99,08, Dinas Pendidikan 97,72, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) 97,40.

Penghargaan ini diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana kepada Bupati Rembang Abdul Hafidz, dan Kepala Dinsos PPKB, Prapto Raharjo yang didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Rembang, dalam acara yang berlangsung di Hotel Quest, Semarang, Senin (2/12/2024).

Kepala Bagian Organisasi Setda Rembang, Heru Susilo, menjelaskan bahwa ada tujuh OPD yang menjadi objek penilaian oleh Ombudsman. Ketujuh OPD tersebut mewakili empat jenis layanan publik, yaitu barang, jasa, dan administrasi.

Baca Juga: Terpilih di Abdya, Grib Jaya Ucapkan Selamat ke Safaruddin dan Zaman Akli

“Ada empat dimensi penilaian, yakni dimensi input yang meliputi kompetensi pelaksana dan sarana prasarana, dimensi proses yang mencakup standar pelayanan, mekanisme prosedur, tarif, hingga produk layanan,” terang Heru.

“Dimensi ketiga, output, mencakup persepsi masyarakat terhadap administrasi petugas, produk layanan, dan indeks kepuasan masyarakat. Keempat, dimensi pengaduan, yakni kemudahan akses untuk mengadu serta tindak lanjut dari aduan tersebut,” tambahnya.

Heru menyebut bahwa nilai Pemkab Rembang merupakan rata-rata dari akumulasi nilai tujuh OPD tersebut, sehingga nilai pelayanan publik Pemkab Rembang adalah 98,90.

Sementara itu, Kepala Dinsos PPKB, Prapto Raharjo, pada Selasa (3/12/2024), menambahkan bahwa penilaian oleh Ombudsman tidak hanya berbasis teori dan administrasi, tetapi juga mencakup verifikasi langsung di lapangan.

Baca Juga: Agenda Penting SH HKBP, Tiga Nama Mencuat Diperhitungkan Jadi Calon Ephorus

Ombudsman datang langsung ke Rembang untuk mengecek pelaksanaan pelayanan, termasuk meminta bukti dan data pendukung.

“Kami, misalnya, membuka gerai pelayanan permintaan BPJS yang dibiayai APBD di Mal Pelayanan Publik. Selain itu, kami juga merespons cepat aduan masyarakat yang masuk melalui kanal Wadul Bupati dan lainnya,” ujar Prapto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X