Aneh, Pria di Kepri ini Ingin Tukar Uang Logam Malah Disuruh Buang

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 20:26 WIB
uang logam rupiah. (Freepik)
uang logam rupiah. (Freepik)

Di samping itu, banyak juga netizen yang mengomentari Bank Indonesia dalam melayani customer yang ingin menukarkan uang.

"Diiiihhhh.....kok pegawai BI kok gitu? Auto phk," tulis salah satu komentar dari netizen.

"Sdm rendah yg nyuruh buang itu, dia sendiri ga tau kerja di instansi yg jobdesknya apa," komentar lainnya dari netizen.

Bank Indonesia sebenarnya memiliki mekanisme khusus terkait penukaran uang, baik dalam bentuk kertas maupun logam. Berdasarkan laman resmi BI, prosedur penukaran uang logam diatur sebagai berikut:

  1. Penukaran uang logam dilakukan dengan maksimal 250 keping untuk setiap pecahan di lokasi kas keliling.
  2. Penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan.
  3. Masyarakat perlu memastikan uang yang ingin ditukarkan masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Baca Juga: Seorang Pria Alami Patah Tulang dan Merangkak Minta Tolong Akibat Mobil Masuk Jurang di Malang

Namun, dalam kasus ini, pria tersebut mengaku tidak mendapatkan penjelasan prosedur yang jelas dari pegawai bank.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kantor Perwakilan BI di Kepulauan Riau terkait insiden ini. Namun, kasus serupa pernah terjadi di Sulawesi Barat, di mana seorang warga mengalami kesulitan menggunakan uang pecahan Rp50 ribu keluaran 2005.

Menurut pihak Humas BI Sulawesi Barat, uang tersebut masih sah sebagai alat pembayaran karena belum ada peraturan pencabutan emisi.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait penukaran uang untuk mengakses sumber resmi, seperti website BI di bi.go.id atau menghubungi pusat layanan di 131. Prosedur yang jelas dapat membantu menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dan pihak bank.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X