Semua Tuntutan Dikabulkan
Selain mencabut hak Rahmat sebagai ayah, Pengadilan Agama Kota Bandung juga mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Negara. Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Eldi Harponi.
Baca Juga: Bandung Macet Parah, Aa Gym Jadi Viral Karena Turun ke Jalan Atur Lalu Lintas
Keputusan tersebut menjadi langkah tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, terutama dalam kasus yang melibatkan penyalahgunaan kuasa orang tua.
Dampak Hukum
Putusan ini menegaskan bahwa pencabutan kuasa orang tua tidak memutuskan hubungan darah, tetapi menghilangkan seluruh hak dan kewajiban orang tua dalam pengasuhan dan perwakilan anak.
Dalam konteks hukum, Rahmat tetap berstatus sebagai ayah secara biologis, meskipun tidak lagi memiliki peran dalam pengasuhan anak.
Kasus ini mempertegas pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh orang tua.