Terungkap Fakta Baru Kasus Bayu Priyambodo di Belitung Timur, Kuasa Hukum Minta Penegakan Hukum yang Adil

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 13:35 WIB
Perkembangan kasus Bayu Priyambodo Ditemukan fakta Fahrudiansyah memukul dirinya sendiri sebelum divisum. (Realitasonline.id/Dok)
Perkembangan kasus Bayu Priyambodo Ditemukan fakta Fahrudiansyah memukul dirinya sendiri sebelum divisum. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Belitung Timur | Kuasa hukum Cahya Wiguna melakukan pendampingan terhadap MB yang didampingi perwakilan keluarga MB Cahya Sukma Nugraha di Warkop PO - 8 Manggar Kabupaten Belitung Timur, Sabtu 4/1/2025.

Dihadapan sejumlah media online dan wurnalis media cetak serta Ketua Pokja serta rekan-rekan media, MB mengatakan pada saat ini pihaknya mau menyampaikan klarifikasi terkait perkembangan perkara menyangkut dengan dirinya.

"Saya sebagai terlapor atas dugaan penganiayaan dari penganiayaan dari saudara Pak Fahrudiansyah, dan bersama saya ada penasehat hukum saya Pak Wiguna dan juga perwakilan dari keluarga untuk menyampaikan beberapa hal," ungkap MB.

Baca Juga: Sempat Bikin Rusuh Bawa Sajam, Polres Labuhanbatu Akhirnya Serahkan Anak-anak Geng Motor ke Orang Tuanya, Kalau Berulah Lagi Bakal Dikasih Sanksi ini

Cahya Wiguna menambahkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan publik bahwasanya perkara ini sudah ditahap satukan atau berkas itu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur di penghujung tahun 2024.

Sejak bulan Desember 2024 atas pelimpahan berkas tersebut pihak Kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada penyidik Kepolisian Resort Belitung Timur, ungkap Gugun.

Mengenai beberapa hal dalam hal ini tersangka dan diperkara tersebut telah memenuhi panggilan dari kawan-kawan penyidik dari Polres guna mendukung untuk dilakukan konfrontasi bersama dengan pihak pelapor.

Baca Juga: Sambut Awal Tahun 2025, KM Kelud Kapal Pertama Sandar di Dermaga Bandar Deli

Perlu diketahui salah satu materi dari konfrontasi tersebut adalah bahwasanya kami sebagai tersangka juga memiliki hak yang sama, salah satunya memberikan keterangan dan membantah dalil yang disampaikan oleh saudara pelapor, jelas Wiguna.

Kami juga berharap kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur melakukan pendalaman agar gerakan perlakuan yang sama, sebutnya.

Kami sebagai tersangka juga memiliki hak hukum yang sama-sama di mata hukum tentunya agar proses ini memenuhi rasa keadilan hukum kepastian hukum serta kemanfaatan hukum, sebutnya lagi.

Kami Berharap atas hal tersebut kami berharap Kepolisian dan Kejaksaan sebagai dominosis agar sangat berhati-hati sekali terhadap dengan adanya dugaan-dugaan yang telah kami sampaikan, harap Gugun panggilan akrab Cahya Wiguna.

Baca Juga: Ini Dia Modifikasi Ekstrem Mercedes-Benz Tiger W123 1986 dengan Konsep Slam Bernuansa Retro

Selanjutnya, Cahya Sukma Nugraha perwakilan keluarga MB menambahkan pihaknya d isini sebagai perwakilan keluarga mewakili abang saya MB, berdasarkan perkembangan yang ada kami menyatakan bahwa Farudiansyah telah merekayasa kasus ini secara terstruktur sistemik dan masif, ungkap Sukma.

Diawali dengan rekayasa alat bukti berupa visum etrepretum dengan memukul dirinya sendiri di mobil sebelum melakukan visum etrepretum, kemudian dilanjutkan dengan membuat keterangan palsu di bawah sumpah pada laporan polisi di Polsek Manggar. Kemudian menyebarkan berita bohong atau hoax berbagai media sosial, jelas Sukma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X