Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 22:01 WIB
Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana


Realitasonline.id - Belitung Timur | Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Beltim, Senin (2/12/2024).

Dalam pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Beltim Mario Siahaan, dan dihadiri para Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belitung Timur, lp Kbo Reskrim Polres Beltim Ipda M Alimin, Kepala BNN Belitung Kompol Agus, Plh Kepala Lapas Deddy dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dengan rincian 7 perkara tindak pidana narkotika dengan BB narkotika sabu seberat total 25,36 gram, 18 perkara keamanan negara dan ketertiban umum seperti beberapa perkara pertambangan ilegal, dan 6 perkara terkait orang dan harta benda (orhada).

 

Baca Juga: Pj Bupati Abdya Lantik Zedi Jadi Kadiskop UKM Perindag, Hendri Kadistanpan

 

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan penanganan perkara tindak pidana umum sejak Juli 2024 hingga November 2024,” ungkap Kajari Belitung Timur Rita Susanti.

Adapun barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan juga dibakar.

Baca Juga: Ratusan Massa Pendukung Pilkada Jujur Kembali Lakukan Aksi Damai di KPU dan Bawaslu

 


Sementara untuk senjata tajam, telepon seluler dan alat-alat dari tindak pidana minerba dan tindak pidana perdagangan orang dimusnahkan dengan cara dirusak, dipotong-potong menjadi beberapa bagian lalu dibakar.

Dijelaskan Rita Susanti, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X