Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Kepada OJK

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 12:32 WIB
Penyerahan daftar koperasi kepada OJK oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Realitasonline.id/Dok)
Penyerahan daftar koperasi kepada OJK oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Realitasonline.id/Dok)

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10
Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil
penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
dalam Pasal 202 UU P2SK.

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh
OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut
terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan
sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas
Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk
perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik. (HZD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X